Rabu, 28 Oktober 2015

Artikel 1



Tulisan
Pembahsan   : Kasus audit, mengenai kredit macet Rp 52.000.000.000, Akuntan Publik diduga terlibat.
Selasa, 18 Mei 2010

Berita ini terjadi beberapa tahun silam, yaitu tahun 2010. Berita ini saya ambil dari 


JAMBI, KOMPAS.com
Seorang akuntan public yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 milyar dari BRI cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkapkan kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Inti dari kasus ini adalah ada kesalahan dari Laporan Keuangan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada beberapa data yang belum lengkap dari Raden Motor. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang di berikan tersangka dibuat tidak semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan public.

Solusi Kasus :
Dalam kasus ini, seseorang akuntan public sudah menglanggar prinsip kode etik yang sudah ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Public). Adapun beberapa kode etik yang di langgar sebegai berikut :
Prinsip tanggung jawab : dalam melaksanakan tugas,si tersangka akuntan public tidak mempertimbangkan moral dan profesionalisme nya sebagai akuntan public. Sehingga menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat.

Prinsip integritas     : awalnya tersanka tidak mengakui kecurangannya hingga akhirnya di periksa dan dikonfrontir keterangan dengan para saksi.

Prinsip objektivitas   : tidak bersikap jujur dalam melakukan tugasnya.

Prinsip Perilaku Profesional : si tersangka akuntan public tidak konsisten dalam melaksakan tugasnya dan telah melanggar etika profesi.

Pendapat Penulis ;
Solusi yang tepat dalam kasus Kredit macet menurut saya adalah seharusnya pada saat Raden Motor ingin mengajuka pinjaman kepada BRI harus memliki data keungan yang lengkap, sehinga tidak perlu melibatkan akuntan public untuk melakukan tindak manipulasi data. Karena prosedur dalam Bank sendiri harus sesuai, agar dapat melakukan pemnjaman.  Dan untuk Akuntan Publik yang terlibat, berarti sudah melanggar kode etik KAP dan tidak melakukan tugasnya mengikuti Undang-Undang.

sumber :
 
http://www.kompas.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar