Tulisan
Pembahsan : Kasus audit, mengenai kredit macet Rp
52.000.000.000, Akuntan Publik diduga terlibat.
Selasa, 18 Mei 2010
Berita ini terjadi
beberapa tahun silam, yaitu tahun 2010. Berita ini saya ambil dari
JAMBI, KOMPAS.com
Seorang akuntan public
yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
modal senilai Rp 52 milyar dari BRI cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat
kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi
mengungkapkan kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk
pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Inti dari kasus ini adalah
ada kesalahan dari Laporan Keuangan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke
BRI. Ada beberapa data yang belum lengkap dari Raden Motor. Semestinya data
laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun
dalam laporan keuangan yang di berikan tersangka dibuat tidak semestinya dan
tidak lengkap oleh akuntan public.
Solusi Kasus :
Dalam kasus ini, seseorang
akuntan public sudah menglanggar prinsip kode etik yang sudah ditetapkan oleh
KAP ( Kantor Akuntan Public). Adapun beberapa kode etik yang di langgar sebegai
berikut :
Prinsip tanggung jawab : dalam melaksanakan tugas,si tersangka
akuntan public tidak mempertimbangkan moral dan profesionalisme nya sebagai
akuntan public. Sehingga menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat.
Prinsip integritas : awalnya tersanka tidak mengakui
kecurangannya hingga akhirnya di periksa dan dikonfrontir keterangan dengan
para saksi.
Prinsip objektivitas : tidak bersikap jujur dalam melakukan
tugasnya.
Prinsip Perilaku
Profesional : si tersangka akuntan
public tidak konsisten dalam melaksakan tugasnya dan telah melanggar etika
profesi.
Pendapat Penulis ;
Solusi yang tepat dalam
kasus Kredit macet menurut saya adalah seharusnya pada saat Raden Motor ingin
mengajuka pinjaman kepada BRI harus memliki data keungan yang lengkap, sehinga
tidak perlu melibatkan akuntan public untuk melakukan tindak manipulasi data.
Karena prosedur dalam Bank sendiri harus sesuai, agar dapat melakukan
pemnjaman. Dan untuk Akuntan Publik yang
terlibat, berarti sudah melanggar kode etik KAP dan tidak melakukan tugasnya
mengikuti Undang-Undang.
sumber :
http://www.kompas.com/
sumber :
http://www.kompas.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar