Jumat, 30 Oktober 2015

Artikel 9


Tulisan
Pembahasan : Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahlian pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode etik profesi akuntan public adalah pedoman bagi para anggota Institut akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.
Prinsip Etika Profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesinal, terdiri atas 8 prinsip, yaitu :
  1. Tanggung jawab Profesi
  2. Kepetingan Umum (public)
  3. Integritas
  4. Objektivitas
  5. Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
  6. Kerahasiaan
  7. Perilaku Profesional
  8. Standar Teknis

Dalam pembahasan kode etik ini, dapat dikaitkan dengan artikel ke-1. Seorang akuntan public harus mempunyai 8 prinsip seperti diatas. Jika seorang akuntan melanggar 8 prinsip diatas. Maka dapat disimpulkan bahwa akuntan public tersebut tidak beretika professional.

Sumber :
Agoes,Sukrisno.2012.Auditing Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik.edisi 4 : Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar