Tulisan
Pembahasan : Kode Etik Profesi Akuntan
Publik
Setiap manusia yang memberikan jasa
dari pengetahuan dan keahlian pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung
jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode etik profesi
akuntan public adalah pedoman bagi para anggota Institut akuntan Publik
Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.
Prinsip Etika Profesi, yang merupakan
landasan perilaku etika profesinal, terdiri atas 8 prinsip, yaitu :
- Tanggung jawab Profesi
- Kepetingan Umum (public)
- Integritas
- Objektivitas
- Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
- Standar Teknis
Dalam pembahasan kode etik ini, dapat
dikaitkan dengan artikel ke-1. Seorang akuntan public harus mempunyai 8 prinsip
seperti diatas. Jika seorang akuntan melanggar 8 prinsip diatas. Maka dapat
disimpulkan bahwa akuntan public tersebut tidak beretika professional.
Sumber :
Agoes,Sukrisno.2012.Auditing Petunjuk
Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik.edisi 4 : Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar