Jumat, 30 Oktober 2015

Artikel 10


Tulisan
Pembahasan : IRT Bereksadana?

Berita ini baru saja di kutip dari Kompas.com
Tulisan ini bisa menjadi inspirasi bagi para Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ingin mencoba berinvestasi lewat reksadana. 
KOMPAS.com - Sebagai “menteri keuangan”, peranan ibu rumah tangga sangat penting dalam mengatur keuangan keluarga. Tidak hanya mengatur pendapatan dan pengeluaran, tetapi juga mengembangkan harta yang ada sehingga cukup untuk kebutuhan masa depan.

Salah satu cara untuk mengembangkan harta adalah melalui investasi reksa dana. Bagaimana kiat investasi reksa dana untuk ibu rumah tangga ?
Dalam mengelola keuangan keluarga, pendapatan memang penting, tapi pengeluaran lebih penting lagi. Jika tidak bisa mengendalikan pengeluaran dengan baik, gaji berapa puluh atau ratus juta per bulan juga tidak cukup.

Jangankan untuk berinvestasi reksa dana, mungkin untuk membayar tagihan kartu kredit saja hanya mampunya minimum payment.
Jadi sebelum berinvestasi di reksa dana, seorang ibu rumah tangga harus bisa mengendalikan pengeluaran dahulu. Selanjutnya memastikan kondisi keuangan keluarga berada dalam keadaan yang baik, baru pada akhirnya berinvestasi pada reksa dana.

Itu adalah sedikit kutipan beritanya. Sekarang, apa keuntungan yang kita dapat, terutama bagi para IRT jika berinvestasi di Reksadana?

KEUNTUNGAN DAN RISIKO
Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika tidak tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, obligasi.

Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.

    Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
  • Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  • Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.


Tanggapan Penulis : 
Investasi Reksadana, untuk IRT bagus untuk di coba. sesuai dengan berita diatas. jadi sebelum memulai investasi, kita harus mengetahui dulu kebutuhan dan pengeluaran kita. Dan ingat setiap melakukan kegiatan, pasti ada keuntungannya dan bahkan juga resikonya. Jadi sebelum melangkah, pikirkan dahulu cara melangkahnya.


 Sumber :



Artikel 9


Tulisan
Pembahasan : Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Setiap manusia yang memberikan jasa dari pengetahuan dan keahlian pada pihak lain seharusnya memiliki rasa tanggung jawab pada pihak-pihak yang dipengaruhi oleh jasanya itu. Kode etik profesi akuntan public adalah pedoman bagi para anggota Institut akuntan Publik Indonesia untuk bertugas secara bertanggung jawab dan objektif.
Prinsip Etika Profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesinal, terdiri atas 8 prinsip, yaitu :
  1. Tanggung jawab Profesi
  2. Kepetingan Umum (public)
  3. Integritas
  4. Objektivitas
  5. Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
  6. Kerahasiaan
  7. Perilaku Profesional
  8. Standar Teknis

Dalam pembahasan kode etik ini, dapat dikaitkan dengan artikel ke-1. Seorang akuntan public harus mempunyai 8 prinsip seperti diatas. Jika seorang akuntan melanggar 8 prinsip diatas. Maka dapat disimpulkan bahwa akuntan public tersebut tidak beretika professional.

Sumber :
Agoes,Sukrisno.2012.Auditing Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik.edisi 4 : Salemba Empat

Artikel 8


Tulisan
Pembahasan :  Standar Auditing berbeda dengan Prosedur Auditing

Standar Auditing berbeda dengan Prosedur Auditing?
Apakah Benar? Bagaimana menurut Kalian?
Tulisan saya kali ini, akan membahas “Apakah Standar Auditing dan Prosedur Auditing itu berbeda?”. Saya akan jelaskan berdasarkan Referensi dari buku karangan Sukrisno Agoes. Menurut buku tersebut, dijelaskan pada halaman 30.
Standar Auditing berbeda dengan Prosedur Auditing. “Prosedur” berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan “Standar” berkenaan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja tindakan tersebut dan berkaitan dengan tujuan yang hendak dicapai melalui penggunaan prosedur tersebut. Standar auditing yang berbeda dengan Prosedur auditing, berkaitan dengan tidak hanya kualitas professional auditor namun juga berkaitan dengan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan auditnya dan dalam laporannya.
Standar Auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut akuntan Publik Indonesia (2011: 150.1-150.2) terdiri dari sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi 3 kelompok besar. Klik Link berikut ini untuk mengetahui 10 standar tersebut. http://www.academia.edu/3697663/Standar_Auditing_yang_Berlaku_Umum

Tanggapan Penulis :
Berarti antara Standar Auditing dan Prosedur Auditing berbeda. Penjelasan diatas sudah cukup jelas. “Prosedur” lebih kepada tindakan seorang auditornya, “Standar” Berkaitan dengan tujuan prosedur kinerja seorang auditor. Jika ditanyakannya “apakah berkaitan?” berarti jawabannya antara keduanya saling berkaitan. Untuk 10 Standar Auditingnya salaing berhubungan dan saling tergantung satu sama lain.

Sumber :
Agoes,Sukrisno.2012.Auditing Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik.edisi 4 : Salemba Empat 

Artikel 7


Tulisan

Pembahasan         : Rupiah Kembali melemah

JAKARTA, KOMPAS.com
Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada awal perdagangan di pasar spot Jumat (30//10/2015) masih dibayangi pelemahan.

Data Bloomberg menunjukkan, rupiah sempat dibuka menguat ke posisi 13.585 dibandingkan penutupan kemarin pada 13.619.  Namun, perlahan perlahan tapi pasti, Rupiah tertekan hingga kembali di atas level 13.600.


Tercatat, pukul 08.45 WIB, mata uang garuda melemah ke posisi Rp 13.647 per dollar AS.
Kamis (29/10/2015), rupiah tertekan oleh pernyataan The Fed yang membuka
Peluang Kenaikan suku bunga pada tahun ini.

Di pasar spot, rupiah melorot 1,03 persen ke level Rp 13.619 per dollar AS. Namun, kurs tengah Bank Indonesia (BI) masih mencatat penguatan 0,5 persen ke posisi Rp 13.562 per dollar AS.

Menurut Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual, pergerakan rupiah searah mata uang regional dan bursa saham yang terkoreksi. "Pernyataan The Fed dibaca hawkish oleh pasar," ujarnya seperti dikutip Kontan.

Mata uang garuda semakin melemah karena minim sokongan dari dalam negeri. Data inflasi dan produk domestik bruto baru dirilis pekan depan. Itu sebabnya, prediksi David, pergerakan rupiah akhir pekan ini diwarnai sentimen eksternal.

Pendapat Penulis : 
Dalam hal ini, memang akhir-akhir ini sepertinya nilai rupiah sangat berfluktuasi. Mungkin karena beberapa hal yang kemudian menekan nilai rupiah. Jika dari sudut pandang kita sebagai masyarakat Indonesia, kita dapat membantu dengan cara perkaya produksi barang dalam Negeri. Itulah hal kecil yang kemudian dapat membantu Indonesia ini. 
Berita diatas saya dapat dari KOMPAS.com

Sumber :




Artikel 6


Tulisan
Pembahasan : Faisal Basri Beberkan Kasus Petral ke Bareskrim, Kutip Kompas.com

Dalam tulisan ini, saya membahas kembali kasus yang berhubungan dengan audit. Kasus ini berlatang belakang dari info yang saya dapatkan dari Kompas.com. mari kita lihat kasusnya.

Jakarta, Kompas.com
Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri bertemu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Kamis(21/5/2015). Meski belum mau mengungkapkan secara gamblang, keduanya menyiratkan pertemuan itu demi membahas keberadaan mafia minyak dan gas di Indonesia.
Pertemuan tersebut berlangsung selama tiga jam. Faisal mengatakan kepada wartawan, bahwa dirinya diundang ke Bareskrim untuk menjelaskan persoalan distribusi minyak dan gas di Indonesia yang dikuasai oleh anak Perusahaan Pertamina, Petral .
Namun, Faisal mengaku tidak mengetahui apa permintaan penyidik untuk menjelaskan kasus Petral adalah demi pengusutan kasus tertentu yang berkaitan dengan perusahaan tersebut. Namun yang jelas, ia hanya menjelaskan secara jelas apa saja rekomendasi tim reformasi yang sempat dipimpinnya kepada Kepolisian.
Sementara itu, Victor tidak mengatakan jelas apakah pertemuan itu terkait perkara baru yang tengah diusut direktoratnya. Tapi ia mengaku bahwa, ia mendapatkan pengetahuan baru tentang seluk beluk Petral.

Tanggapan  Penulis :
Dari kasus diatas, dapat diketahui bahwa kemungkinan ada masalah yang sedang terjadi berkaitan dengan anak Pertamina, Petral. Pakar Ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri diminta keterangannya mengenai masalah tersebut. Menurut info berita Kompas, bahwa sekarang Fasal Basri di tunjuk sebagai Ketua im Reformasi Tata Kelola Migas. Harapan kita semoga kasus ini tidak mengakibatkan dampak yang terlalu besa bagi perekonomian Indonesia.

Sumber :
  

Artikel 5

Tulisan
Pembahasan  : Perbedaan antara Auditing dengan akuntansi dan tahap-tahap audit

Apa Auditing itu?
Auditing mempunyai sifat analitis, karena akuntan public memulai pemeriksaannya dari angka-angka dalam laporan keuangan, lalu dicocokan dengan neraca saldo (Trial Balance), buku besar (General Ledger), Buku harian (Special Journals), bukti-bukti pembukuan (Documents) dan sub buku besar (Sub-Ledger).

Lalu, Apa Accounting itu?
Accounting mempunyai sifat konstruktif, karena disusun mulai dari buti-bukti pembukuan, buku harian, buku besar dan sub buku besar, neraca saldo sampai menjadi laporan keuangan.
Dalam audit ada tahapan-tahapan yang dijalankan, berikut adalah tahapan-tahapannya.
Tahapan-tahapan Audit
Tahapan-tahapan audit (pemeriksaan umum oleh akuntan public atas laporan keuangan perusahaan) dapat dijelaskan sebagai berikut :
Kantor Akuntan Publik (KAP) dihubungi oleh calon pelanggan (Klien) yang membutuhkan jasa audit.
  • KAP membuat janji untuk bertemu dengan calon klien untuk membicarakan :

ü  Alasan perusahaan untuk mengaudit laporan keuangannya
ü  Apakah sebelumnya perusahaan pernah diaudit KAP lain
ü  Apa jenis usaha perusahaan dan gambaran umum mengenai perusahaan tersebut.
ü  Apakah data akuntansi perusahaan diproses secara manual atau dengan bantuan computer.
ü  Apakah sistem penyimpanan bukti-bukti pembukuan cukup rapih.

  • KAP mengajukan surat penawaran (audit proposal) yang antara lain berisi ; jenis jasa yang diberikan, besarnya biaya audit (audit fee), kapan audit dimulai, kapan laporan harus diserahkan, dan lain-lain. Jika perusahaan menyetujui, audit proposal tersebut akan menjadi Engagement Letter (Surat Penugasan/ Perjanjian Kerja). Contoh Engagement Letter bisa dilihat di Exhibit 1-1. 
  • KAP melakukan audit field work (pemeriksaan lapangan) dikantor klien. Setelah audit field work selesai KAP memberikan draft audit report kepada klien, sebagai bahan untuk diskusi. Setelah draft report disetujui klien, KAP akan menyerahkan final audit report, namun sebelumnya KAP harus meminta Surat Pernyataan Langganan (Client Representation Letter) dari klien yang tanggalnya sama dengan tangal audit report dan tanggal selesainya audit field work.
  • Selain audit report, KAP juga diharapkan memberikan Management Letter yang isinya memberitahukan kepada manajemen mengenai kelemahan pengendalian intern perusahaan dan saran-saran perbaikainnya.

Pendapat Penulis :
Pembahasan diatas saya ambil dari Buku Auditing karangan Sukrisno Agoes, auditing dan accounting memiliki perbedaan. Tapi sebenarnya keduanya juga saling tekait. Hanya saja perbedaan dasarnya kita dapat lihat dari arus nya. Jika Accounting itu konstruktif artina tersusun sesuai tahapannya, sedangkan auditing sifatnya analitis artinya audit sendiri menganalisis laporan keuangan tapi dengan arus atau tahapan yang berbalikan dengan proses accounting. Untuk masalah terkaitnya, keduanya sama-sama terkait. 


Sumber :
Agoes,Sukrisno, 2012, Auditing Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik hal 8-9, Edisi 4: Salemba Empat

Kamis, 29 Oktober 2015

Artikel 4


Tulisan
Pembahasan  : Pengertian dan Tarif PTKP terbaru 2015


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan netto WPOP yang menjalankan usaha dan atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan PPh Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Ada perubahan untuk pengenaan PTKP tahun pajak 2015, berikut adalah tarifnya :
WP orang pribadi   : Rp 36.000.000
WP Kawin (Status) : Rp 3.000.000
Isteri Bekerja       : Rp 36.000.000 apabila penghasilan suami dan isteri digabung.
Tanggungan            : Rp 3.000.000 ( hubungan sedarah dan semenda)

PTKP ini mulai berlaku mulai Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.
Dalam perhitungan PTKP juga ada beberapa perbedaannya, maksudnya tergantung dari WP itu sendiri. Jika kita ingin mengerjakan kasus PTKP, harus teliti maksud dari yang dimintanya apa.

Pendapat Penulis :
PTKP yang dihitung bisa saja berbeda. Sering terjadi kesalahan pada saat perhitungan untuk tanggungan untuk seorang WP, karena seperti penjelasan yang di atas tanggungan itu meliputi sedarah dan semenda.
Ibu termasuk kedalam hubungan sedarah, tapi apabila si Ibu adalah pensiunan yang berpebghasilan, maka perhitungannya adalah Ibu tersebut tidak masuk hitungan tanggungan kita. Itu sedikit share ilmu untuk kalian. Terima kasih.

Referensi




Rabu, 28 Oktober 2015

Artikel 3

Artikel
Pembahasan  : Pentingnya Audit

Apa itu audit?
Audit adalah suatu proses sistematis yang secara objektif mendapatkan dan mengevakuasi bukti-bukti mengenai asersi untuk meyakinkan tingkat keterkaitan yang berlaku dan menyampaikan ke pihak-pihak yang terkait.
Sebenarnya pengertian audit itu banyak sekali. Ada beberapa referensi dari beberapa ahli tentang audit. Inti dari audit itu adalah yang saya sudah tuliskan diatas.

MENGAPA DIPERLUKAN AUDIT ?

Siapa yang memerlukan ?

Audit atas laporan keuangan terutama diperlukan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang pemiliknya adalah para pemegang saham. Biasanya setahun sekali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) para pemegang saham akan meminta pertanggung jawaban manajemen perusahaan dalam bentuk laporan keuangan.

Laporan keuangan yang merupakan tanggung jawab manajemen perlu di audit oleh KAP yang merupakan pihak ketiga yang Independen. Alasannya karena      :

  1. Jika tidak diaudit, ada kemungkinan laporan keuangan tersebut mengandung kesalahan baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Karena itu laporan keuangan yang belum diaudit kurang dipercaya kewajarannya oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan tersebut. 
  2. Jika laporan keuangan sudah diaudit dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari KAP, berarti pengguna laporan keuangan bias yakin bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum di Indonesia . 
  3. Mulai tahun 2001 perusahaan yang total assetnya Rp 25 milyar keatas harus memasukkan audited financial statements nya ke Departemen Perdagangan dan Perindustrian. 
  4. Perusahaan yang sudah go public harus memasukan audited financial statements nya ke Bapepam-LK paling lambat 90 hari setelah tahun buku 
  5. SPT yang didukung oleh audited financial statements lebih dipercaya oleh pihak pajak dibandingkan dengan yang didukung oleh laporan keuangan yang belum di audit.

Pendapat Penulis    :
Intinya audit dalam laporan keuangan sangat penting. Laporan Keuangan untuk para pemegang saham lah yang harus benar-benar memerlukan audit. Seorang akuntan public juga tetap harus melakukan tugasnya sesuai dengan profesinya dan jangan sampai melakukan pelanggaran kode etik yang sudah di buat oleh KAP.

sumber :

Artikel 2



Tulisan
Pembahasan : kasus Audit Asset tetap
Terlibat       : Indonesian Corruption Watch (ICW) dan PT. Industri Sandang Nusantara
Kasus          : Tukar Guling (Ruislaag)

       Pada Desember 2006 Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan kasus korupsi ke KPK dalam Ruislaag (tukar guling) antara asset PT. Industri Sandang Nusantara (ISN).  Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang tekstil. Kasusnya adalah PT. ISN melakukan tukar asset berupa tanah yang luasnya 178.497 metet persegi yang berada di kawasan Senayan, dengan tanah seluas 47 hektar beserta pabrik dan mesing di Karawang.

   Berdasarkan hasil penelitian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester II tahunAnggaran 1998/1999, yang menyatakan bahwa keputusan ruislaag ini akan berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 121,628 milyar. Kerugian itu sendiri terdiri dari kekurangan kekurangan dari luas bangunan pabrik dan mesin, selain itu juga ditemukan bahwa terdapat nilai ssaham yang belum dibayarkan sebesar Rp 26 milyar.


Solusi Kasus :
Seharusnya dalam keputusan tukar guling tidak hanya menjadi wewenang salah satu pejabat saja, tapi harus beberapa pejabat sebagai pengendali dan pengontrol yang baik. Selain itu diperlukan adanya peraturan yang baku mngenai kegiatan tukar guling, agar tidak adanya kerugian sepihak. Diperlukan juga control yang baik dari lembaga yang bersangkutan, sehingga tidak terjadi manipulasi asset.

Jika kita lihat dari kasus ini, dapat dikatakan bahwa PT. ISN memiliki pengendalian intern yang buruk, sehinga PT.ISN rawan sekali untuk di curangi oleh rekan-rekannya.  Intinya kasus ini adalah kesalah manipulasi ini terjadi karena Pengendalian Intern yang buruk pada PT.ISN 

sumber: