Kamis, 25 Mei 2017

Artikel berkaitan dengan Pajak Internasional

Pajak Internasional
A. Pengertian Hukum Pajak Internasional
Pengertian hukum pajak ini dapat dibagi menjadi tiga bagian dari pendapat ahli hukum pajak, yaitu:
1. Menurut pendapat Prof. Dr. Rochmat Soemitro, bahwa hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsif atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negera-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
2. Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani, hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
3. Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra, hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.
Persoalan yang terjadi dalam hukum pajak ini ialah apakah hukum pajak nasional akan diterapkan atau tidak? Hukum pajak internasional juga merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai objeknya maupun subjeknya.

B. Kedaulatan Hukum Pajak Internasional
Berbicara masalah Hukum Pajak Internasional, khususnya Hukum Pajak Internasional Indonesia secara umum dapat dikatakan barlaku terbatas hanya pada subjeknya dan objeknya yang berada di wilayah Indonesia saja. Dengan kata lain terhadap orang atau badan yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia pada dasarnya tidak akan dikenakan pajak berdasarkan UU Indonesia. Namun demikian, Hukum Pajak Internasional dapat berkaitan dengan subjek maupun objek yang berada di luar wilayah Indonesia sepanjang ada hubungan yang erat dalam hal terdapat hubungan ekonomis atau hubungan kenegaraan dengan Indonesia.
UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) khususnya dalam pasal 26 diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
Dalam hukum antar negara terdapat suatu asas mengenai kedaulatan negara yang dinyatakan sebagai kedaulatan setiap negara untuk dengan bebas mengatur kepentingan-kepentingan rumah tangganya sendiri, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hukum antar negara dan bebas dari pengaruh kekuasaan negara lain. Sesuai dengan asas yang dimaksud di muak, maka kedaulatan pemajakan sebagai spesial dari gengsi kedaulatan negera dapat dinyatakan sebagai kedaulatan suatu negara untuk bertindak merdeka dalam lapangan pajak.

C. Sumber-sumber Hukum Pajak Internasional
Prof. Dr. Rochmat Soemito dalam bukunya “Hukum Pajak Indonesia, menyebutkan bahwa ada bebarapa sumber hukum pajak internasional, yaitu:
1. Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing.
2. Trakat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral.
3. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional.
Sedangkan dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” karangan R. Santoso Brotodihardjo, S.H. menyatakan bahwa sumber-sumber formal dari hukum pajak internasional, yaitu:
1. Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara
2. Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.
3. Traktat-traktat (perjanjian) dengan negera lain, seperti:
a. Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda.
b. Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing.
c. Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atau seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan di negara asing.

D. Terjadinya Pajak Berganda Internasional
Pajak berganda internasional umumnya terjadi karena pada dasarnya tidak ada hukum internasional yang mengatur hal tersebut sehingga terjadi bentrokan hukum antar dua negara atau lebih. Velkenbond memberikan pengertian bahwa pajak berganda internasional terjadi apabila pengenaan pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa, sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara yang lebih dari satu memikul beban pajak yang lebih besar daripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Beban tambahan yang terjadi tidak semata-mata disebabkan karena perbedaan tarif dari negara-negara yang bersangkutan, melainkan karena dua negara atau lebih secara bersamaan memungut pajak atas objek dan subjek yang sama.
Dari pengertian di atas jelas bahwa pajak berganda internasional akan timbul karena atas suatu objek pajak dan subjek pajak yang sama dikenakan pajak lebih dari satu kali sehingga menimbulkan beban yang berat bagi subjek pajak yang dikenakan pajak tersebut. Selanjutnya Prof. Rochmat Soemitro menjelaskan bahwa ada beberapa sebab terjadinya pajak berganda internasional, yaitu:
1. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negera, yang dapat terjadi karena:
a. Domisili rangkap
b. Kewarganegaraan rangkap
c. Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.
2. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara.
3. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas wold wide incom, sedangkan di negera domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.

E. Cara Penghindaran Pajak Berganda Internasional
Ada dua cara untuk menghindari pajak berganda internasional, yaitu dengan cara sebagai berikut:
1. Cara Unilateral
Cara ini dilakukan dengan memasukkan ketentuan untuk menghindari pajak berganda dalam UU suatu negara dengan suatu prosedur yang jelas. Pengguanaan cara ini merupakan wujud kedaulatan suatu negara untuk mengatur sendiri masalah pemungutan pajak dalam suatu UU.
2. Cara Bilateral atau Multilateral
Cara Bilateral atau Multilateral dilakukan melalui suatu perundingan antar negara yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjian yang dilakukan secara bilateral oleh dua negara, sedangkan multelateral dilakukan oleh lebih dari dua negara, yang lebih dikenal dengan sebutan traktat atau tax treaty. Proses terjadinya perjanjian secara bilateral maupun multilateral tentu akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena masing-masing negara mempunyai prinsip pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri.

F. Perjanjian Dalam Pajak Berganda Internasional
Perjanjian seperti ini kebanyakan masih berusia muda, dahulu hanya dikenakan persetujuan persahabatan, persetujuan untuk menetap, persetujuan dagangan dan peretujuan pelayanan yang kadang-kadang mencakup satu ketentuan yang ada hubungannya dengan beberapa macam pajak yang kebanyakan mencantumkan klausul tentang keharusan adanya perlakuan yang sama terhadap penduduk atau penguasa dari negara-negara yang mengadakan persetujuan.
Prosedur dari perjanjian kolektif ternyata sukar untuk dilaksanakan karena bermacam-macam ragam, sistem dan asas perpajakan di berbagai negara, dan karena lambannya prosedur perundingan untuk tidak berbicara tentang lambannya atau resikonya pengukuhan oleh kepala negara-negara peserta perjanjian.
Ketentuan-ketentuan penting yang tercantum dalam perjanjian-perjanjian pajak berganda secara singkat adalah sebagai berikut:
1. Orang-orang yang dapat menikmati keuntungan dari perjanjian-perjanjian.
2. Pajak-pajak yang diatur dalam perjanjian.
3. Sengketa internasional.
4. arti tempa kediaman fiskal.

G. Kedudukan Hukum Perjanjian Perpajakan
Bagaimana kedudukan hukum suatu perjanjian perpajakan yang diadakan antara Indonesia dengan negara lain? Bila ditelusuri dasar hukum bisa diadakannya perjanjian perpajakan antar negara, maka kita kembali pada konstitusi yaitu pasal 11 ayat (1) UUD 1945 beserta perubahannya. Mengacu pada dasar hukum tersebut, tentu saja akan memerlukan waktu yang cukup lama. Oleh karenanya, dengan pertimbangan kepraktisan khusus dalam lalu lintas hukum internasional antara Indonesia dengan negara-negara lain yang cukup intensif, maka tidak diperlukan lagi persetujuan DPR tetapi cukup diberitahukan saja.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum perjanjian perpajakan adalah sama dengan UU Nasional seperti UU tentang PPh. Kedudukan hukum perjanjian perpajakan tidak lebih tinggi dari UU Perpajakan Nasional.



KESIMPULAN

Hukum Pajak Internasional merupakan norma-norma yang mengatur perpajakan karena adanya unsur asing, baik mengenai subjek maupun objeknya. Dan para ahli hukum pajak juga banyak memberikan definisi tentang hukum pajak internasional salah satunya yaitu; Prof. Dr. P.J.A. Adriani, seorang ahli yang banyak menulis buku tentang perpajakan.
Kemudian sumber-sumber hukum pajak internasional terdiri dari:
1. Hukum Pajak Nasional.
2. Traktat
3. Keputusan Hakim Nasional.
Dan kedudukan Hukum Perjanjian Perpajakan adalah sama dengan UU Nasional seperti UU tentang PPh, kedudukan hukum tax treaty tidak lebih tinggi dari UU Perpajakan Nasional.



Sumber :
Brotodihardjo Santoso, 2003, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: PT. Refika Aditama

http://ekonomister.blogspot.co.id/2009/05/pajak-internasional.html?m=1






-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Artikel 2.

PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Untuk perusahaan multinasional, setiap otoritas perpajakan di seluruh dunia memiliki sekumpulan perbedaan yang harus disesuaikan. Tantanngannya adalah signifikan, dan kantor akuntan pajak harus bekerjasama dengan pakar hukum pajak di setiap negara dimana perusahaan beroperasi serta dengan penasihat teknis dalam kontrol pertukaran dan kemungkinan arus kas.
Walaupun sistem pajak di seluruh dunia berbeda, ini umumnya diterima bahwa setiap negara mempunyai hak untuk pajak pendapatan yang diperoleh di dalam batas itu. Pendapat berbeda mengenai anggapan pajak penghasilan, berapa biaya yang ditentukan, dan apa jenis pajak yang harus digunakan ( seperti pajak langsung atau tidak langsung ). Selain itu, terdapat perbedaan kepatuhan hukum pajak berdasarkan perbedaan budaya dan sikap terhadap penegakan hukum.
Cabang asing dan anak dari perusahaan multinasional tergantung dari berbagai macam pajak, baik langsung maupun tidak langsung, di negara-negara dimana mereka beroperasi. Masalahnya adalah bahwa pendapatan yang diperoleh di luar negeri dapat dikenakan pajak dua kali, bila penghasilan diwujudkan dalam lokasi asing dan ketika mereka menyadari perusahaan induk di negara ini. Di bidang pajak berganda, dapat ditetapkan perjanjian tertentu. Pendapatan tak kena pajak dapat mengurangi nilai pada pendapatan dan secara khusus dapat menangani masalah kredit pajak.
Tax haven dapat diartikan sebagai tempat dimana orang asing dapat menerima berbagai keuntungan, termasuk pajak rendah atau tidak ada pajak untuk golongan pendapatan tertentu.
FASB No 52 mengharuskan mengakui dampak perubahan kurs mata uang saat terjadinya transaksi. Sebagai keuntungan dan kerugian dari transaksi tersebut diakui pada saat terjadinya, bukan pada saat transaksi tersebut diselesaikan.
Insentif pajak terdiri dari dua jenis : insentif oleh negara-negara untuk menarik investor asing dan insentif pajak oleh negara untuk mendorong ekspor barang dan jasa. Bentuk lain yang populer, insentif melibatkan ekspor. Di Uni Eropa, banyak ekspor produk-produk bernilai nol, yang berarti bahwa ekspor tidak dikenakan PPN. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menawarkan produk mereka pada harga lebih rendah. Meksiko dan Jepang juga memiliki PPN impor tetapi tidak menerapkan PPN terhadap ekspor. Di Amerika Serikat dan Inggris, banyak pihak yang berwenang dapat menawarkan penurunan atau penghapusan pajak properti lokal.
Biaya internal, sebagai biaya transfer intra perusahaan, merujuk kepada harga barang dan jasa yang ditransfer diantara anggota dari perusahaan, misalnya perusahaan induk ke perusahaan anak, antara perusahaan anak ke perusahaan induk dan seterusnya. Dalam teori, harga sebaiknya diterapkan pada harga pokok produksi, tetapi dalam kenyataannya tidak. Harga transfer juga sebagai alat kontrol manajemen dan minimalisasi pajak mungkin bertentangan dengan tujuan dari motivasi manajemen untuk menambah keuntungan.
Perusahaan dapat menggunakan transfer pricing dari keuntungan pajak ketika perusahaan anak menjual produk. Meskipun industri di negara-negara seperti Amerika telah menyatakan tentang kebijakan transfer pricing pada perusahaan domestik, mereka kini menjadi prihatin terhadap kebijakan transfer pricing dari investor asing. Faktor yang mempengaruhi harga transfer selain keuntungan perusahaan adalah perbedaan tarif pajak, pembatasan dalam pengiriman kembali dari keuntungan atau dividen, dan posisi kompetitif dari anak perusahaan asing.
Ada berbagai cara dimana perusahaan dapat memilih metode untuk layanan dan pasar luar negeri, yaitu ekspor barang dan jasa dan teknologi, cabang operasi, dan anak perusahaan asing.


Sumber :
http://zetzu.blogspot.co.id/2010/10/perpajakan-internasional.html?m=1

Jumat, 24 Maret 2017



Tugas 1-Kelompok
Anggota              : 1. Astari Prananingrum
     2. Mifta Ayuningtyas Pratiwi
     3. Siti Fariza Gita



AKUNTANSI INTERNASIONAL #

Bagian I
1.     Definisi Pasar Modal
Pasar modal secara umum merupakan suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Adapun arti perkembangan pasar modal bagi para pelaku pasar modal dapat dilihat dari keberadaan pasar modal yang diperlukan sebagai suatu alternatif untuk menghimoun dan eksternal jangka panjang tanpa menggunakan intermediasi keuangan.
Di samping itu, pasar modal memungkinkan perusahaan menghimpun dana dalam bentuk equity dan sangat diperlukan sebagai alternatif untuk melalkukan investasi pada financial asset, dengan keberadaan pasar modal maka tersedia juga berbagi financial asset dengan resiko yang berbeda-beda.
2.     Akuntansi Internasional
Akuntansi internasional adalah akuntansi yang digunakan atau berstandar dari transaksi internasional/ transaksi antar Negara, perbandingan prinsip=prinsip akuntansi di Negara-negara yang berlainan, dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Peran yang dimiliki Akuntansi Internasional serupa dengan konteks yang lebih luas, dimana lingkup pelaporannya adalah untuk perusahaan multinasional dengan transaksi dan operasi lintas batas Negara atau perusahaan dengan kewajiban pelaporan kepada para pengguna laporan di Negara lain.
Proses akuntansinya pun tidak berbeeda dengan kualifikasi standar pelaporan tertentu yang diatur secara internasional maupun local pada Negara tertentu. Akan tetapi, penting untuk diketahui mengenai dimensi internasional dari proses akuntansi pada tiap Negara yang berbeda. Dimana perbedaan itu meliputi, perbedaan budaya praktik bisnis, struktur politik, sistem hukum, nilai mata uang, tingkat inflasi local, resiko bisnis, serta aturan perundang-undangan yang mempengaruhi perusahaan multinasional dalam melakukan kegiatan operasionalnya dan memberikan laporan keuangannya. Berikut ini ada beberapa hal yang menyatakan bahwa Akuntansi Internasional memiliki perbedaan dengan AKuntansi lainnya, yaitu :
  1. Pelaporan untuk MNC/MNE (Multi National Corporation)
  2. Batas Negara
  3. Pelaporan untuk pihak lain di Negara yang berbeda
  4. Perpajakan Internasional
  5. Transaksi Internasional
  6. Keanekaragaman akuntansi di berbagai Negara di seluruh dunia
  7. Harus dipertimbangkan karena dapat mengakibatkan perbedaan
  8. Jumlah atau angka signifikan dalam laporan keuangan
3.     Pengenalan tentang Accounting Diversity
Accounting Diversity merupakan keanekaragaman akuntansi di berbagai Negara di seluruh dunia dan harus dipertimbangakan karena dapat mengakibatkan perbedaan jumlah atau angka signifikan dalam laporan keuangan.
4.     Berikut ini adalah faktor-faktor yang berkontribusi pada Internasional Ekonomi, yaitu :
  • Faktor Psikologis dalam Hubungan Internasional
Penilaian factor psikologis dalam hubungan inetrnsional berasal dari pemahaman bahwa Negara bukanla sebuah “kotak hitam” seperti ysng dikemukakan Realisme, dan bahwa mungkin ada pengaruh-pengaruh lain terhadap keputusan kebijakan luar negri. Meneliti peran kepribadian dalam proses pembuatan keputusan bisa memiliki sejimlah kekuatan penjelas, sebagaimana halnya dengan peran mispersepsi antara berbagai actor. Penerapan utama dalam factor psikologis level submit dalam hubugan internasional adalah konsep pemikiran kelompok. Penerapan lainnya dalah kecenderungan para pembuat kebijakan untuk berpikir sevara etimologis.
  • Politik Birokrat
Melihat peran birokrasi dalam pembuatan keputusan, dan melihat keputusan sebagai hasil pertarungan internal birokratik, dan dibentuk oleh berbagai kendala.
  • Kelompok Keagamaan, Etis, dan Separatis
Melihat aspek-aspek level subunit ini memiliki kekuatan penjelas yang berkaitan dengan konflik etnisperang agama,diaspora transnasional (politik diaspora) dan aktor lain yang tidak menganggap dirinya pas dengan batas negara yang sudah ditetapkan. Ini berguna dalam konteks dunia negara lemah pra-modern.
  • Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Hubungan Internasional
Bagaimana iptek mempengaruhi kesehatan, bisnis, lingkungan, teknologi, dan pembangunan global.
  • Kulturologi Politik Internasional
Memandang bagaimana budaya dan variabel budaya memengaruhi hubungan internasional.
5.     Mengapa Akuntansi Internasional penting????
Mempelajari akuntansi Internasional sangat penting karena menyediakan informasi yang relevan kepada pembuat keputusan dalam era perdagangan internasional dan pasar global. Akuntansi Internasional didefinisikan sebagai akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi di negara – negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi.
6.     Identifikasi masalah pelaporan Internal & EKsternal yang imbul ketika Investasi dan Bisnis melampaui batas kenegaraan
Faktor lain yang turut menyumbangkan semakin pentingnya akuntansi internasional adalah fenomena kompetisi global. Penentuan acuan (benchmarking), suatu tindakan untuk membandingkan kinerja satu pihak dengan suatu standar yang memadai bukan hal yang baru, tetapi standar perbandingan yang digunakan kini melampaui batas-batas nasional adalah sesuatu yang baru. Hal yang baru adalah standar perbandingan yang kini melampaui batas-batas nasional. Contoh pertanyaan yang relevan ”Apakah saya menambah nilai banyak ke pelanggan saya dibandingkan dengan rekan yang berlokasi dinegara lain?”.

Dalam penentuan acuan terhadap pesaing internasional, seseorang harus berhati-hati untuk memastikan bahwa perbandingan yang dilakukan memang benar-benar dapat dibandingkan. Sebagai contoh, alat ukur kinerja yang sering digunakan adalah pengembalian atas ekuitas (return on equity-ROE). 

Sumber :




Bagian II
1.  Berikut ini adalah 8 faktor yang berpengaruh signifikan dalam perkembangan dunia akuntansi :
  •       Sumber Pendanaan
  •       Sistem Hukum
  •       Perpajakan
  •       Ikatan Politik dan Hukum
  •       Inflasi
  •       Tingkat Perkembangan Ekonomi
  •       Tingkat Pendidikan
  •       Budaya
2.   Dalam perkembangan Akuntansi ditemukan banyaknya 4 pendekatan dalam dunia ekonomi akuntansi, yaitu sebagai berikut :
  •       Berdasarkan pendekatan Makroekonomi
  •       Berdasarkan pendekatan Mikroekonomi
  •       Berdasarkan pendekatan Independen
  •       Berdasarkan pendekatan yang Seragam     
3.   Orientasi Penyajian Wajar, Kepatuhan terhadap Hukum, dan Identifikasi Negara 
            Perbedaan penyajian wajar dan kepatuhan terhadap hukum mengalami banyak    permasahan. Ini menyangkut penyesuaian yang dilakukan terhadap pemberlakuan IFRS sebagai dasar penyajian. Beberapa masalah diantaranya :
1.       Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum),
2.      Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum)
3.      Pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).
4.      Masalah lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain.
        Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk (substance over form) merupakan ciri utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hokum dirancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum. Setelah tahun 2005, seluruh perusahaan Eropa yang mencatatkan sahamnya akan menggunakan akuntansi penyajian wajar dalam laporan konsolidasinya karena mereka akan menggunakan IFRS.


Sumber :





Bagian III
1. Pelaporan Keuangan dari 5 Negara Uni Eropa ( Prancis, Jerman, Rep.Ceko, Belanda, Inggris)
  Pada tahun 2002, Uni Eropa menyetujui sebuah aturan akuntansi yang mengharuskan semua perusahaan Uni Eropa yang terdaftar dalam sebuah pasar resmi untuk mengikuti IFRS dalam laporan keuangan gabungan merek yang dimulai pada tahun 2005. Negara-negara anggota dibebaskan untuk memperluas persyaratan ini bagi semua perusahaan, bukan hanya perusahaan yang terdaftar tetapi termasuk laporan keuangan perusahaan lain.
  Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas (atau laporan laba rugi dan pengeluaran yang diakui), dan catatan penjelasan. Ungkapan catatan harus mencakup :
1.        Kebijakan Akuntansi yang diikuti
2.        Penilaian yang dibuat oleh manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting
3.        Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi.
2. Berikut ini adalah Persamaan dan Perbedaan pokok Sistem Akuntansi dari Negara Uni Eropa
Dalam pembahasan ini, kami melihat segi persamaan maupun perbedaan dari 5 Negara Uni Eropa berdasarkan Standar Laporan Keuangan yang mereka gunakan. Oleh sebab itu akan ada kesamaan jawaban dengan pembahasan pada nomor berikutnya.
                                            
                                                                                 Tabel 3.1
                                               Persamaan & Perbedaan Sistem Akun. Negara Uni ERopa
                                                              di lihat dari Standar Laporan Keuangan
Keterangan
Perancis
Jerman
Rep. Ceko
Belanda
Inggris
Laporan yang harus silaporkan

1.       Neraca
2.       Lap.laba/rugi
3.       Catatan atas lap.keu
4.       Lap. Direktur
5.       Lap. Auditor
1.       Neraca
2.       Lap.laba/rugi
3.       Lap. Manajemen
4.       Lap. Auditor
Lap.Keu harus bersifat komparatif, yaitu:
1.       Neraca
2.       Lap.laba/rugi
3.       Catatan

1.       Neraca
2.       Lap.laba/rugi
3.       Catatan
4.       Lap.direktur
5.       Informasi lain yang sudah ditentukan

Lap.Keu harus bersifat komparatif, yaitu:
      1.       Lap.direktur
      2.       Neraca
      3.       Lap. Arus kas
      4.       Lap.laba/rugi
     5.       Lap. Kebijakan akuntansi
      6.       Catatan
      7.       Lap.auditor
Mekanisme mengatur dan menguatkan laporan keuangan
1.       UU Akuntansi 1983 dan Dekrit Akuntansi 1983
1.       German Comersial Code (HGB)
2.       UU Perpajakan
3.       Lap. Keuangan

1.       Accountancy Act yang menentukan persyaratan untuk akuntansi
2.       EU Directives
3.       Perusahaan-perusahaan
1.       EU Seventh Directives sbg audit brdasarkan pemerintah.
2.       Dutch Accouting Standards
1.       EU Fouth Directives dimana menambahkan aturan hukum yang berlaku yang menyangkut.

3. Standar Laporan Keuangan Negara Uni Eropa
Berikut ini adalah penjabaran mengenai standar laporan keuangan yang di gunakan oleh 5 Negara Uni Eropa. 
                                                                                 Tabel 3.2
                                                       Standar Laporan Keuangan Negara Uni Eropa
Keterangan
Perancis
Jerman
Rep. Ceko
Belanda
Inggris
Laporan yang harus silaporkan

1.       Neraca
2.       Lap.laba/rugi
3.       Catatan atas lap.keu
4.       Lap. Direktur
5.       Lap. Auditor
1.       Neraca
2.       Lap.laba/rugi
3.       Lap. Manajemen
4.       Lap. Auditor
Lap.Keu harus bersifat komparatif, yaitu:
1.       Neraca
2.       Lap.laba/rugi
3.       Catatan

1.       Neraca
2.       Lap.laba/rugi
3.       Catatan
4.       Lap.direktur
5.       Informasi lain yang sudah ditentukan

Lap.Keu harus bersifat komparatif, yaitu:
      1.     Lap.direktur
      2.       Neraca
     3.       Lap. Arus kas
      4.  Lap.laba/rugi
      5. Lap. Kebija
         kan akuntansi
      6.       Catatan
      7.       Lap.audi
              tor
4. Pengawasan Audit pada Negara Uni Eropa
    Berdasarkan keputusan European Commission tanggal 19 Januari 2011, Indonesia termasuk salah satu dari 20 negara dan teritori yang diberikan masa transisi untuk penyetaraan sistem pengawasan auditor untuk negara ketiga dan teritori sampai dengan 31 Juli 2012.
   Pada masa transisi tersebut para auditor dari 20 negara dan teritori dapat melakukan aktivitas di wilayah Uni Eropa (UE) tanpa pengawasan UE dan tanpa harus mendaftar ke otoritas UE yang kompeten, namun entitas audit wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan guna menjamin perlindungan terhadap para penanam modal di Eropa.
   Selanjutnya pada masa transisi tersebut, European Commission akan melakukan pemantauan dan assessment terhadap sejauh mana otoritas di 20 negara ketiga dan teritori tersebut melaksanakan komitmen yang telah disampaikan kepada UE untuk membangun sistem pengawasan publik, jaminan mutu, investigasi dan penalty bagi para auditor dan entitas audit

Sumber :




Bagian IV
1. Berikut ini adalah Persamaan & Perbedaan Sistem AKuntansi dari Negara Amerika Serikat, Mexico, Jepang, China, & India.
                                                               Tabel 4.1
                          Persamaan dan Perbedaan Sistem Akuntansi 5 Negara di bawah ini
Keterangan
Amerika Serikat
Meksiko
Jepang
Cina
India
Penggabungan usaha : pembelian atau pooling

Pembelian
Pembelian
Keduanya
Pembelian
Keduanya
Goodwill
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan   amortisasi, dan  uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan uji penurunan nilai
Kapitalisasi dan amortisasi, dan  uji penurunan nilai
Asosisasi
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Metode ekuitas
Penialian asset
Harga perolehan
Penyesuaian kisaran harga
Harga perolehan
Harga perolehan
Harga perolehan
Biaya depresiasi
Berbasis ekonomi
Berbasis ekonomi
Berbasis pajak
Berbasis ekonomi
Berbasis ekonomi
Penilaian persediaan LIFO
Boleh
Tidak digunakan
Boleh
Dilarang
Dilarang
Kemungkinan   rugi
Diakui
Diakui
Diakui
Diakui
Diakui
Cadangan untuk memutuskan pendapatan
Tidak
Tidak
Tidak
Tidak
Beberapa
2. Pengawasan Audit 5 Negara diatas.
    Lembaga pengawasan auditor telah dibentuk di beberapa negara yang telah dibahas pada bab ini. Identifikasikan lembaga pengawasan auditor yang dibahas dalam bab ini. Apa latar belakang dari pembentukan lembaga tersebut.
   Latar belakang dibuatnya lembaga pengawasan auditor di 5 negara tersebut Melihat faktor yang ada pada :
  • ·         Amerika, perekonomian terbesar rumah bagi perusahaan-perusahaan besar bertaraf multinasional
  • ·         Jepang, perekonomian tertinggi ke 2 dan rumah bisnis
  • ·         Meksiko dan India, negara kapitalis tetapi ada tekanan dari pemerintah pusat serta kepemilikan pemerintah terhadap industri penting
  • ·         China, nilai GDP perkapita dan sektor lebih besar dibandingkan negara lain

     Maka lembaga pengawasan auditor dibuat untuk encegah korupsi, kolusi dan nepotisme (kkn). Juga untuk perbaikan sistem free market serta mencegah terjadinya kecurangan-kecurangan lainnya
3. Berikut ini adalah Dasar-Dasar Prinsip dan Aturan dari Standar Akuntansi
     Prinsip akuntansi mutlak diperlukan ketika mempersiapkan laporan keuangan. Prinsip-prinsip akuntansi seperti lem yang memegang proses akuntansi bersama-sama. Misalnya, laporan keuangan memiliki tujuan keseluruhan untuk memberikan pengguna sebagai alat laporan yang berguna untuk membuat keputusan bisnis. Agar berguna, informasi akuntansi harus memiliki karakteristik tertentu, seperti praktis dan bisa diandalkan. Agar bisa diandalkan, informasi akuntansi harus berisi data yang akurat dan dapat diverifikasi. Dan agar praktis, informasi akuntansi harus dapat diprediksi, disiapkan secara tepat waktu dan dapat memberikan umpan balik yang jelas. Karakteristik lain bahwa informasi akuntansi harus konsisten, sebanding, dan bermanfaat. Selain karakteristik, aturan operasional tertentu ditetapkan kapan pendapatan dan beban dilaporkan; bagaimana beban disesuaikan dengan pendapatan; apa yang harus dilakukan ketika pilihan dapat dibuat yang mungkin melebih-lebihkan atau mengecilkan angka; dan harus diungkapkan informasi apa sehingga pembaca akan sepenuhnya memahami dimana informasi yang sedang disajikan. Ada juga asumsi dasar bahwa pembaca dapat mengandalkan informasi seperti :
§  informasi berkaitan dengan badan usaha, 
§  informasi bisnis yang berlangsung dan tidak akan berhenti operasi dalam jangka pendek,
§  informasi keuangan yang disajikan diukur dalam interval waktu tertentu seperti bulan, kuartal atau tahun,
§  informasi keuangan menggunakan unit ikuran tertentu,
§  informasi yang disajikan pada biaya historis, yaitu, saat diterima, dibayar, atau terjadinya; dan, metode akuntansi yang digunakan adalah double-entry, bukan metode lain. Ini prinsip akuntansi yang bertentangan dengan standar akuntansi. 

Standart Akuntansi
Standar akuntansi adalah perjanjian tentang bagaimana masalah akuntansi akan diperlakukan. Sebagai contoh:
§  Standar akuntansi mungkin menyatakan apakah jenis sistem persediaan sesuai dengan yang digunakan untuk jenis usaha tertentu,
§  Bagaimana sewa modal harus dicatat,
§  Berapa tahun aset tak berwujud harus diamortisasi, 
§  Metode penyusutan apa yang harus digunakan, dan sebagainya.


Sumber :