Kamis, 19 November 2015

Tulisan 20

Hukuman bagi Auditor yang Melanggar Kode etik

Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
  •  Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.

  • Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut

  • Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.

Sumber :

Tulisan 19

Akuntansi adalah?

Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan.

Sejarah 
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan pada tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." ("Sayalah pembaharu dan penghidup kembali dari salinan kuno yang dicetak di sini, di London pada 14 Agustus 1543: dikumpulkan, dipublikasikan, dibuat, dan diangkat oleh seorang Hugh Oldcastle, Scholemaster, yang mana, muncul pada risalahnya, yang kemudian mengajarkan Aritmatika, dan buku ini di paroki Saint Ollaves di Marko Lane.") John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant pada abad ke 19.

Sumber :
 

Tulisan 18

Judul : Pentingnya Pengaturan Waktu dalam Islam

Ada sebuah kata hikmah yang singkat namun sarat terhadap makna hidup yang sangat luas dan mendalam, yang terdiri dari 3 (tiga) suku kata arab, namun sangat representatif untuk menggambarkan arti pentingnya waktu bagi kehidupan manusia, yaitu ungkapan 'al-waqtu huwa al-hayah (waktu adalah kehidupan)'. Sekali lagi, yaitu 'waktu adalah kehidupan.' Yang dimaksud dengan kehidupan adalah, waktu yang dilalui manusia saat ia dilahirkan hingga ia wafat. Dengan definisi kehidupan seperti di atas, maka kita dapat mengambil kesimpulan bahwa, seseorang yang membiarkan waktunya berlalu sia-sia, dan lenyap begitu saja, sama artinya ia dengan sengaja atau tidak sengaja- telah melenyapkan sisa-sisa masa kehidupannya. Al-Hasan al-Bashri berkata,

“Wahai Bani Adam (manusia), sesungguhnya anda hanyalah kumpulan hari-hari, maka jika hari telah berlalu berarti telah berlalu sebagian dirimu.”

Sekali bahwa ketika kita menyia-nyiakan dan membuang waktu kita tanpa hal yang berarti untuk agama dan kemaslahatan umat, maka ketika itu juga sesungguhnya kita telah membunuh diri kita sendiri. Betapa waktu itu sangat berharga dan jangan biarkan ia berlalu begitu saja.

Allah Subhanahu wa Ta'ala Bersumpah dengan Waktu dan Bagiannya

Begitu pentingnya waktu bagi kehidupan manusia, sampai-sampai Allah Subhanahu wa Ta'ala bersumpah di banyak tempat dalam al-Qur`an al-Karim, dengan waktu dan bagian-bagiannya. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala, jika ia bersumpah dengan sesuatu, maka dengan sumpahnya itu, dengan sesuatu tersebut dimaksudkan untuk memalingkan atau mengalihkan pandangan kita kepada arti pentingnya hal tersebut sampai kita bertafakkur (berfikir) di dalam setiap bagian waktu seluruhnya, ketika fajar, ketika dhuha, ketika malam, dan ketika siang dll, seperti Ulil Albab di dalam firman-Nya :

"Sesungguhnya dalam penciptaan langit langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (QS. 3:190); (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata):"Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." (QS. 3:191)

tulisan ini benar-benar saya kutip dari sahabat jauh kita.
Sumber :

Tulisan 17

Berita Terkini

Berita di kutip dari : 


Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto didesak mundur  dari posisinya karena dilaporkan mencatut Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk meminta saham ke PT Freeport Indonesia.  Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie menanggapi santai masalah yang melibatkan kadernya itu dan menyatakan bahwa menggulingkan orang itu hal yang tidak baik.

"Menggulingkan orang itu dosa," kata Ical di sela-sela seminar fraksi Golkar di Gedung K2, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).

Soal wacana agar diadakan kocok ulang pimpinan DPR terkait adanya kasus Setya Novanto, Ical melihat hal tersebut tak mudah dilakukan. Ical bahkan menyebut agar pihak yang ingin wacana kocok ulang agar membaca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Baca dulu undang-undangnya. Kalau undang-undangnya enggak begitu," sebut eks Menko Kesra itu.



pendapat : sebagai manusia pasti memiliki kesalahan, baik di sengaja maupun tidak di sengaja. Sebelum ingin berbicara, kita harus memikirkan kedepannya dampak yang akan terjadi. Manusia harus saling mengintropeksi diri.

Tulisan 16

Judul : Ayo mengenal Surplus Konsumen

Surplus adalah kelebihan atau keuntungan yang didapat baik konsumen maupun produsen.

Surplus Konsumen adalah kelebihan atau perbedaan antara kepuasaan total atau total utility (yang dinilai dengan uang) yang dinikmati konsumen dari mengkonsumsikan sejumlah barang tertentu dengan pengorbanan totalnya (yang dinilai dengan uang) untuk memperoleh atau mengkonsumsikan jumlah barang tersebut. (Dr.Boediono, 1999). Atau pengertian yang lebih sederhana yaitu : Surplus konsumen adalah kerelaan pembeli untuk membayar dikurangi dengan jumlah yang sebenarnnya dibeli pembeli. (N.Gregory Mankiw, 2014).

     
Gambar 1 diatas menunjukan kurva permintaan. Surplus konsumen berada dibawah kurva permintaan, dari gambar diatas yaitu terdapat pada luas wilayah ABC. Surplus konsumen menunjukan keuntungan yang diperoleh konsumen karena mendapatkan harga yang lebih rendah dari pada nilai barang tersebut untuknya. 

permisalan :
misalnya, kita ingin membeli sebuah komputer dengan harga Rp 8.500.000 di toko X. sedangkan kita melakukan survei harga ke toko Y. di toko Y harganya Rp 8.000.000, kita lebih memilih toko Y.  artinya, sebenarnya kita mampu membeli komputer dengan harga toko X, tapi selama masih ada yang bisa membuat kita untung, maka kita memilih Toko Y.

Sumber :

Tulisan 15

Judul : Pajak Spesifik dan Pajak Proporsional

Apakah Pajak itu?
Lalu, Pajak Spesik? Pajak Proposional?

 Pajak 

adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.

Lalu apa ada bedanya kedua pajak diatas?
menurut pendapat saya selama saya dapat sharing ilmu, pajak spesifik yaitu pajak yang pengenaannya berdasarkan harga satuan per unit nya.
Sedangkan kalau pajak spesifik, adalah pajak yang pengenaannya pada harga barang yang kita beli. contohnya ppn, pajak makan.

Jika di hubungkan dengan pengaruh keseimbangan pasar, pajak itu menambah harga. karena kita membicarakan konteks harga. tapi beda halnya jika kita membicarakan konteks pendapatan, maka pajak sebagaipengurang pendapatan kita.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak

Tulisan 14

Judul : Audit dan Tujuan Audit

Sembelumnya memang sudah membahas sedikit tentang audit dan kasus-kasus audit. Sebenarnya, apa tujuan audit itu sendiri?

Pengertian Audit

Berikut ini beberapa pendapat para pakar mengenai definisi auditing yang berkembang saat ini :

Menurut Arens and Loebbecke (Auditing: An Integrated Approach, eight edition, 2000:9), Audit adalah kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independent.

Menurut The American Accounting Association’s Committee on Basic Auditing Concepts (Auditing: Theory And Practice, edisi 9, 2001:1-2) audit merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan umtuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Menurut William F. Meisser, Jr (Auditing and Assurance Service, A Systematic Approach, 2003:8) audit adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan.

Tujuan Audit

Tujuan audit secara umum dapat diklasifikasilkan sebagai berikut :

  1. Kelengkapan (Completeness). Untuk meyakinkan bahwa seluruh transaksi telah dicatat atau ada dalam jurnal secara aktual telah dimasukkan.
  2. Ketepatan (Accurancy). Untuk memastikan transaksi dan saldo perkiraan yang ada telah dicatat berdasarkan jumlah yang benar, perhitungan yang benar, diklasifikasikan, dan dicatat dengan tepat.
  3. Eksistensi (Existence). Untuk memastikan bahwa semua harta dan kewajiban yang tercatat memiliki eksistensi atau keterjadian pada tanggal tertentu, jadi transaksi tercatat tersebut harus benar-benar telah terjadi dan tidak fiktif.
  4. Penilaian (Valuation). Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum telah diterapkan dengan benar.
  5. Klasifikasi (Classification). Untuk memastikan bahwa transaksi yang dicantumkan dalam jurnal diklasifikasikan dengan tepat. Jika terkait dengan saldo maka angka-angka yang dimasukkan didaftar klien telah diklasifikasikan dengan tepat.
  6. Ketepatan (Accurancy). Untuk memastikan bahwa semua transaksi dicatat pada tanggal yang benar, rincian dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar. Serta penjumlahan saldo sudah dilakukan dengan tepat.
  7. Pisah Batas (Cut-Off). Untuk memastikan bahwa transaksi-transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat dalam periode yang tepat. Transaksi yang mungkin sekali salah saji adalah transaksi yang dicatat mendekati akhir suatu peride akuntansi.
  8. Pengungkapan (Disclosure). Untuk meyakinkan bahwa saldo akun dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah disajikan dengan wajar dalam laporan keuangan dan dijelaskan dengan wajar dalam isi dan catatan kaki laporan tersebut.
Dari penjelasan diatas, apakah ada hubungannya antara audit dan laporan keuangan?
apakah laporan keuangan perlu di audit?

Auditing merupakan suatu proses sistematik, yang terdiri dari langkah-langkah yang berurutan, termasuk :
1. Evaluasi internal accounting control

2. Test terhadap substansi transaksi-transaksi dan saldo
Audit atas laporan keuangan terutama diperlukan oleh perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang dikelola oleh manajemen profesional yang ditunjuk oleh pemegang saham. Biasanya setahun sekali dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) para pemegang saham akan meminta pertanggungjawaban manajemen perusahaan dalam bentuk laporan keuangan.



Sumber :
http://www.kajianpustaka.com/2013/03/definisi-dan-tujuan-audit.html
http://www.carajadikaya.com/mengapa-diperlukan-audit/

Tulisan 13

Judul  : Kasus Audit PT. KAI

Seperti kasus audit umum yang dialami oleh PT KAI. Kasus ini menunjukkan bagaimana proses tata kelola yang dijalankan dalam suatu perusahaan dan bagaimana peran dari tiap-tiap organ pengawas di dalam menyajikan laporan keuangan yang tidak salah saji dan mampu menggambarkan keadaan keuangan perusahaan yang semestinya. PT KAI memiliki business environment yang berbeda dengan perusahaan lainnya.
Permasalahan yang dihadapi PT KAI
Kasus ini bermuara dari perbedaan pandangan antara manajemen dan komisaris, khususnya ketua komite audit. Komisaris menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal.
Perbedaan pandangan tersebut bersumber pada perbedaan pendapat mengenai:

1.      Masalah piutang PPN
Piutang PPN per 31 Desember 2005 senilai Rp 95,2 M, menurut Komite Audit harus dicadangkan penghapusannya pada tahun 2005 karena diragukan kolektibilitasnya, tetapi tidak dilakukan oleh manajemen dan tidak dikoreksi oleh auditor. Manajemen menganggap bahwa pemberian jasa yang dilakukannya tidak kena PPN, namun karena Dirjen Pajak menagih PPN atas jasa tersebut, PT KAI menagih PPN tersebut kepada pelanggan.

2.      Masalah Beban Ditangguhkan yang Berasal dari Penurunan Nilai Persediaan
Saldo beban yang ditangguhkan per 31 Desember 2005 sebesar Rp 6 M yang merupakan penurunan nilai persediaan tahun 2002 yang belum di amortisasi, menurut Komite Audit harus dibebankan sekaligus pada tahun 2005 sebagai beban usaha.

3.      Masalah Persediaan Dalam Perjalanan
Berkaitan dengan pengalihan persediaan suku cadang RP 1,4 M yang dialihkan dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya di lingkungan PT KAI yang belum selesai proses akuntansinya per 31 Desember 2005, menurut Komite Audit seharusnya telah menjadi beban tahun 2005.

4.      Masalah Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditentukan Statusnya ( BPYBDS ) Dan Penyertaan Modal Negara ( PMN )
BPYBDS sebesar Rp 674,5 M dan PMN sebesar Rp 70 M yang dalam laporan audit digolongkan sebagai pos tersendiri di bawah hutang jangka panjang, menurut Komite Audit harus direklasifikasi menjadi kelompok ekuitas dalam neraca tahun buku 2005.

5.      Masalah Uang Muka Gaji
Biaya dibayar di muka sebesar Rp 28 Milyar yang merupakan gaji bulan Januari 2006 dan seharusnya dibayar tanggal 1 Januari 2006 tetapi telah dibayar per 31 Desember 2005 diperlakukan sebagai uang muka biaya gaji, yang menurut Komite Audit harus dibebankan pada tahun 2005.


kasus dikutip dari :

Tulisan 12

Judul : Kasus Audit ENRON

Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.


Pendapat :
Berdasarkan kasus diatas, sama seperti kasus-kasus audit sebelumnya. Bahwa kasus ini melibatkan kode etik dari seorang akuntan publik. Seorang akuntan publik harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik yang sudah berlaku.
kaus ini saya kutip dari  

Tulisan 11


Kasus     : Independen Akuntan Publik dan pihak Terasosiasi
Tujuan  : Untuk memahami bagaimana akuntan publik dan pihak terasosiasi memberikan makna independensi yang sesuai perannya.

Dalam tulisan kali ini, saya kembali membahas tentang kasus di bidang akuntansi audit. Kasus yang akan dibahas ini, berhubungan dengan salah satu tulisan saya sebelumnya. Kasus yang terjadi pada 2009 yang menimpa seorang akuntan public yang bernama Biasa Sitepu demi memuaskan kliennya Raden Motor. Biasa Sitepu melakukan windrow dressing dalam pembuatan laporan keuangan Raden Motor.
Kasus itu sudah saya paparkan sebelumnya. Jadi pada tulisan kali ini saya ingin melakukan pembuktian dan penegas pendapat yang saya berikan. Pendapat saya mengenai kasus tersebut, ternyata didukung dengan adanya Jurnal.

Kesimpulan dalam Jurnal :
“Hasil riset menunjukan bahwa terdapat dua pola khas yang mendasari tindakan akuntan public dan pihak terasosiasi dalam mempraktikan independensi dalam penugasan audit. Dua pola tersebut yaitu mereka yang menjalankan independensi sebagaimana yang telah diatur oleh standard an mereka yang tidak menjalankan independensi di dalam penugasan audit…”

sumber :