Hukuman bagi Auditor yang
Melanggar Kode etik
Berikut adalah kemungkinan
sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
- Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan
mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi
terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang
berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat
selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya.
- Pemblokiran
Mengupdate status
yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur
pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang
mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus
yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran
akun di mana si pelaku melakukan aksinya. Misal, sebuah akun pribadi sosial
yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain
yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh
server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan
pemblokiran web/blog tersebut
- Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama
Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan
Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas
adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di
dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran
misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun
pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari
ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke
penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini.
Sumber :