Senin, 13 Juli 2015

KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN

PERLINDUNGAN KOSUMEN

UU NO, 8 TAHUN 1999

Pengertian Konsumen
adalah orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu,atau sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang.

Menurut Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Ayat 2 "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan".

Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukm lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah di rugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.Hukum perlindungan konsumen di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, sbb:

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/ jasa.
  2. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan di janjiakan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang/ jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat keluhannya
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaa ndan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk di layani
  8. Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rui, atau penggantian, jika barang / jasa tidak sesuai
Kewajiban Konsumen
  1. Membaca dan mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/ jasa
  3. Membayar sesuai dengan niai tukar yang disepakati

Contoh Kasus
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.

Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.

Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini. 

Komentar
Dalam kasus ini cukup rumit menurut saya, karena jika dipandang dari sisi lain, seharusnya produk ini (Indomie) tidak seharusnya dipasarkan di Taiwan. Mungkin karena di Taiwan banyak WNI yang tinggal disana meminta produk ini di pasarkn di sana. Tapi akibat dari kasus ini maka timbul kasus yang justu mengakibatkan menurunnya konsumen yang mengkonsumsi Indomie, akibat ada kabar yang beredar tentang bahan kima yang terkandung dalam produk ini. 
Zat kima itu sebenarnya sangat berbahaya bagi konsumen, jika di lihat dari hak konsumen, sebenarnya pihak dari yang memproduksi Indomie sangat di salahkan. Keeana berdasarkan point ke 1 (konsumen berHak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/ jasa.) tetapi jika kasusnya maka konsumen mulai di rugikan.
sehausnya walau sudah di teliti dan di anggap tidak apa-apa di konsumsi oleh konsumen, sebaiknya zat kimia tersebut tidak digunakan lagi, mungkin bisa di ganti dengan bahan yang lebih alami lagi.






Sumber :
http://gillianstefanylondong.blogspot.com/2014/06/undang-undang-perlindungan-konsumen-dan.html

http://www.academia.edu/8988793/HAK_DAN_KEWAJIBAN_KONSUMEN_menurut_Undang-undang_Perlindungan_Konsumen_Hak-Hak_Konsumen

http://www.slideshare.net/rosiekhr/kasus-hukum-mengenai-perlindungan-konsumen#

http://www.academia.edu/8988793/HAK_DAN_KEWAJIBAN_KONSUMEN_menurut_Undang-undang_Perlindungan_Konsumen_Hak-Hak_Konsumen