Tulisan
Pembahasan : Pengertian dan Tarif PTKP terbaru 2015
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP)
Adalah besarnya penghasilan yang
menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata
lain apabila penghasilan netto WPOP yang menjalankan usaha dan atau pekerjaan
bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan PPh Pasal 25/29 dan apabila
berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21,
maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Ada perubahan untuk pengenaan
PTKP tahun pajak 2015, berikut adalah tarifnya :
WP orang pribadi : Rp 36.000.000
WP Kawin (Status) : Rp 3.000.000
Isteri Bekerja : Rp 36.000.000 apabila penghasilan suami
dan isteri digabung.
Tanggungan : Rp 3.000.000 ( hubungan sedarah dan semenda)
PTKP ini mulai berlaku mulai Tahun
Pajak 2015 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal
21 dan PPh Orang Pribadi.
Dalam perhitungan PTKP juga ada
beberapa perbedaannya, maksudnya tergantung dari WP itu sendiri. Jika kita
ingin mengerjakan kasus PTKP, harus teliti maksud dari yang dimintanya apa.
Pendapat Penulis :
PTKP yang dihitung bisa saja berbeda. Sering
terjadi kesalahan pada saat perhitungan untuk tanggungan untuk seorang WP,
karena seperti penjelasan yang di atas tanggungan itu meliputi sedarah dan
semenda.
Ibu termasuk kedalam hubungan sedarah,
tapi apabila si Ibu adalah pensiunan yang berpebghasilan, maka perhitungannya
adalah Ibu tersebut tidak masuk hitungan tanggungan kita. Itu sedikit share
ilmu untuk kalian. Terima kasih.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar