Kamis, 29 Oktober 2015

Artikel 4


Tulisan
Pembahasan  : Pengertian dan Tarif PTKP terbaru 2015


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan netto WPOP yang menjalankan usaha dan atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan PPh Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Ada perubahan untuk pengenaan PTKP tahun pajak 2015, berikut adalah tarifnya :
WP orang pribadi   : Rp 36.000.000
WP Kawin (Status) : Rp 3.000.000
Isteri Bekerja       : Rp 36.000.000 apabila penghasilan suami dan isteri digabung.
Tanggungan            : Rp 3.000.000 ( hubungan sedarah dan semenda)

PTKP ini mulai berlaku mulai Tahun Pajak 2015 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.
Dalam perhitungan PTKP juga ada beberapa perbedaannya, maksudnya tergantung dari WP itu sendiri. Jika kita ingin mengerjakan kasus PTKP, harus teliti maksud dari yang dimintanya apa.

Pendapat Penulis :
PTKP yang dihitung bisa saja berbeda. Sering terjadi kesalahan pada saat perhitungan untuk tanggungan untuk seorang WP, karena seperti penjelasan yang di atas tanggungan itu meliputi sedarah dan semenda.
Ibu termasuk kedalam hubungan sedarah, tapi apabila si Ibu adalah pensiunan yang berpebghasilan, maka perhitungannya adalah Ibu tersebut tidak masuk hitungan tanggungan kita. Itu sedikit share ilmu untuk kalian. Terima kasih.

Referensi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar