Apakah Pajak itu?
Lalu, Pajak Spesik? Pajak Proposional?
Pajak
adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.Lalu apa ada bedanya kedua pajak diatas?
menurut pendapat saya selama saya dapat sharing ilmu, pajak spesifik yaitu pajak yang pengenaannya berdasarkan harga satuan per unit nya.
Sedangkan kalau pajak spesifik, adalah pajak yang pengenaannya pada harga barang yang kita beli. contohnya ppn, pajak makan.
Jika di hubungkan dengan pengaruh keseimbangan pasar, pajak itu menambah harga. karena kita membicarakan konteks harga. tapi beda halnya jika kita membicarakan konteks pendapatan, maka pajak sebagaipengurang pendapatan kita.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar