Kasus : Independen Akuntan Publik dan pihak
Terasosiasi
Tujuan : Untuk memahami bagaimana akuntan publik dan
pihak terasosiasi memberikan makna independensi yang sesuai perannya.
Dalam tulisan kali ini,
saya kembali membahas tentang kasus di bidang akuntansi audit. Kasus yang akan
dibahas ini, berhubungan dengan salah satu tulisan saya sebelumnya. Kasus yang
terjadi pada 2009 yang menimpa seorang akuntan public yang bernama Biasa Sitepu
demi memuaskan kliennya Raden Motor. Biasa Sitepu melakukan windrow dressing dalam pembuatan laporan
keuangan Raden Motor.
Kasus itu sudah saya
paparkan sebelumnya. Jadi pada tulisan kali ini saya ingin melakukan pembuktian
dan penegas pendapat yang saya berikan. Pendapat saya mengenai kasus tersebut,
ternyata didukung dengan adanya Jurnal.
Kesimpulan dalam Jurnal
:
“Hasil riset menunjukan
bahwa terdapat dua pola khas yang mendasari tindakan akuntan public dan pihak
terasosiasi dalam mempraktikan independensi dalam penugasan audit. Dua pola
tersebut yaitu mereka yang menjalankan independensi sebagaimana yang telah diatur
oleh standard an mereka yang tidak menjalankan independensi di dalam penugasan
audit…”
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar