Kamis, 19 November 2015

Tulisan 11


Kasus     : Independen Akuntan Publik dan pihak Terasosiasi
Tujuan  : Untuk memahami bagaimana akuntan publik dan pihak terasosiasi memberikan makna independensi yang sesuai perannya.

Dalam tulisan kali ini, saya kembali membahas tentang kasus di bidang akuntansi audit. Kasus yang akan dibahas ini, berhubungan dengan salah satu tulisan saya sebelumnya. Kasus yang terjadi pada 2009 yang menimpa seorang akuntan public yang bernama Biasa Sitepu demi memuaskan kliennya Raden Motor. Biasa Sitepu melakukan windrow dressing dalam pembuatan laporan keuangan Raden Motor.
Kasus itu sudah saya paparkan sebelumnya. Jadi pada tulisan kali ini saya ingin melakukan pembuktian dan penegas pendapat yang saya berikan. Pendapat saya mengenai kasus tersebut, ternyata didukung dengan adanya Jurnal.

Kesimpulan dalam Jurnal :
“Hasil riset menunjukan bahwa terdapat dua pola khas yang mendasari tindakan akuntan public dan pihak terasosiasi dalam mempraktikan independensi dalam penugasan audit. Dua pola tersebut yaitu mereka yang menjalankan independensi sebagaimana yang telah diatur oleh standard an mereka yang tidak menjalankan independensi di dalam penugasan audit…”

sumber : 
 



  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar