Rabu, 08 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI

BAB. 3 ORGANISASI dan MANAJEMEN


1.   Bentuk Organisasi

  • Menurut Hanel

 Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
a.    Individu (pemilik dan konsumen akhir)
b.   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c.   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

  • Menurut Ropke

Identifikasi Ciri Khusus
a.    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi

  • Di Indonesia



  1.  Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  2. Rapat Anggota,
  3. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  4. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :


  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan


2.  Hirarki Tanggung Jawab
  1. Pengurus : Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
  2. Pengawas :  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  3. Pengelola :  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

3.  Pola Manajemen
 Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
  •  Anggaran dasar
  •  Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi



sumber :

http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/

http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/hirarki-tanggung-jawab-pengurus-pengelola-dan-pengawas/

http://elianggra.wordpress.com/2013/11/06/pola-manajemen-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar