Rabu, 08 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI (MARATON PEMBAHASAN)

BAB 1. PENGERTIAN dan KONSEP KOPERASI
A. KONSEP KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagau gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Konsep Koperasi ada 3 macam, berikut sedikit pemaparannya:
1. Konsep Koperasi Barat
    Menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2. Konsep Koperasi Negara Berkembang
   Konsep ini punya ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan.

3. Konsep Koperasi Sosialis
         Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibenruk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

 B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan faktor ideologi dan pandangan hidup yang di anutoleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan.
Ada beberapa aliran menurut Paul Hubert, antara lain:
1. Aliran Yardistik
    Aliran ini menganut sistem liberalis. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme.
2. Aliran Kemakmuran
    Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efeltif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
3. Aliran Sosialistik
    Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk memcapai kesejahteraan rakyat, disamping itu rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
     Awalnya koperasi didirikan dengan gagasan Robert Owen (1771-1857), yang menerapkan pertama kali padausaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Pada tahun 1786-1865 geraka koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengn mendirikan toki koperasi di Brunghton, Inggris.
Di Indonesia awalnya koperasi di perkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Pureokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dwngan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dan renternir.
Pada tahun 194w Jepang manduduki Indonesia lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya berjalan dengan baik. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat. Sampai akhirnya pada tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Bapak Koperasu Indonesia adalah Mohammad Hatta atau lebih di kenal dengan Bung Hatta.


Sumber yang mendukung postingan ini:
  • http://alimah930617.wordpress.com/2012/12/04/konsep-latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi-sejarah-perkembangan-koperasi/
  • http://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/10/07/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di-indonesia/




Bab 2. PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI
1.       Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO ada 6 elemen yang dikandung dalam koperasi. Yaitu:
·                     Koperasi, perkumpulan orang-orang
·                     Penggabungab orang -orang berdasarkan kesukarelaan.
·                     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·                     Koperasu berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
·                     Terdapat kontribusi yang adil
2.       Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago/1984) Koperasi sebagai perkumpulan yang beranggotakab orang-orang atau badan hukum, yang mendirikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar.
3.       Definisi Hatta Memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang
4.       Definisi Dooren Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-oran, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hokum
5.       Definisi  Munker Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusiaga" secara perkumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.

Definisi UU No.25/1992 Koperasi adalah badn usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekuargaan.


TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggot pada khususnya dan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PRISIP-PRINSIP KOPERASI
1.                   Prisip Munkner
2.                   Prinsip Rochdale
3.                   Prinsip Reiffeisen
4.                   Prinsip Herman Schulze
5.                   Prinsip ICA
6.                   Prinsip Koperasi Indonesia
PRINSIP MUNKNER
·          Keanggotaan bersifat sukarela
·          Keanggotaan terbuka
·          Pengembangan anggota
·          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·          Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·          Pendidikan anggota

PRINSIP ROCHDALE
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
·          Netral terhadap politik dan agama



PRINSIP RAIFFEINSEN
·         Swadaya
·          Daerah kerja terbatas
·          SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·          Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

PRINSIP SCHULZE
·         Swadaya
·          Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·          Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

PRINSIP ICA
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

PRINSIP PRISIP KOPERASI INDONESIA
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.


sumber;

http://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

http://muhammad-dhiauddin.blogspot.com/2011/12/prinsip-prinsip-koperasi.html



BAB. 3 ORGANISASI dan MANAJEMEN

1.   Bentuk Organisasi
·                     Menurut Hanel
 Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
a.    Individu (pemilik dan konsumen akhir)
b.   Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c.   Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·                     Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
a.    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c     Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
1.                  Anggota Koperasi
2.                  Badan Usaha Koperasi
3.                  Organisasi Koperasi
·                     Di Indonesia

1.                   Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2.                  Rapat Anggota,
3.                  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4.                  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

·     Penetapan Anggaran Dasar
·     Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·     Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·     Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·     Pengesahan pertanggung jawaban
·     Pembagian SHU
·     Penggabungan, pendirian dan peleburan

2.  Hirarki Tanggung Jawab
1.                  Pengurus : Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
2.                  Pengawas :  Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
3.                  Pengelola :  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

3.  Pola Manajemen
 Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·          Anggaran dasar
·          Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi



sumber :

http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/

http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/hirarki-tanggung-jawab-pengurus-pengelola-dan-pengawas/

http://elianggra.wordpress.com/2013/11/06/pola-manajemen-koperasi/



Tidak ada komentar:

Posting Komentar