BAB 1. PENGERTIAN dan
KONSEP KOPERASI
A. KONSEP KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi
sekaligus sebagau gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Konsep Koperasi ada 3 macam, berikut sedikit pemaparannya:
1. Konsep Koperasi Barat
Menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Konsep ini punya ciri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan.
3. Konsep Koperasi Sosialis
Menyatakan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibenruk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan
faktor ideologi dan pandangan hidup yang di anutoleh Negara dan masyarakat yang
bersangkutan.
Ada beberapa aliran menurut Paul Hubert, antara lain:
1. Aliran Yardistik
Aliran ini menganut sistem liberalis. Menurut aliran
ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan
mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme.
2. Aliran Kemakmuran
Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan
efeltif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
3. Aliran Sosialistik
Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat
yang paling efektif untuk memcapai kesejahteraan rakyat, disamping itu rakyat
lebih mudah melalui organisasi koperasi.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Awalnya koperasi didirikan dengan gagasan
Robert Owen (1771-1857), yang menerapkan pertama kali padausaha pemintalan
kapas di New Lanark, Skotlandia. Pada tahun 1786-1865 geraka koperasi ini
dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengn mendirikan toki koperasi di
Brunghton, Inggris.
Di Indonesia awalnya koperasi di perkenalkan oleh R. Aria
Wiriatmadja di Pureokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dwngan mendirikan
koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dan
renternir.
Pada tahun 194w Jepang manduduki Indonesia lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya berjalan dengan baik. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Sampai akhirnya pada tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan berdirinya koperasi
untuk keperluan rumah tangga. Bapak Koperasu Indonesia adalah Mohammad Hatta
atau lebih di kenal dengan Bung Hatta.
Sumber yang mendukung postingan ini:
- http://alimah930617.wordpress.com/2012/12/04/konsep-latar-belakang-timbulnya-aliran-koperasi-sejarah-perkembangan-koperasi/
- http://silvesterhotasi.wordpress.com/2013/10/07/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di-indonesia/
Bab 2. PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN
KOPERASI
1.
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO ada 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi. Yaitu:
·
Koperasi,
perkumpulan orang-orang
·
Penggabungab
orang -orang berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasu
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
·
Terdapat
kontribusi yang adil
2.
Definisi
Chaniago (Arifinal Chaniago/1984) Koperasi sebagai perkumpulan yang
beranggotakab orang-orang atau badan hukum, yang mendirikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar.
3.
Definisi
Hatta Memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua
buat orang
4.
Definisi
Dooren Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-oran,
akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hokum
5.
Definisi
Munker Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan "urusiaga" secara
perkumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong.
Definisi UU No.25/1992 Koperasi adalah badn usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekuargaan.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggot pada khususnya
dan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRISIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Prisip
Munkner
2.
Prinsip
Rochdale
3.
Prinsip
Reiffeisen
4.
Prinsip
Herman Schulze
5.
Prinsip
ICA
6.
Prinsip
Koperasi Indonesia
PRINSIP MUNKNER
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan
sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing –
masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip –
prinsip anggota
·
Netral terhadap
politik dan agama
PRINSIP RAIFFEINSEN
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada
anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
PRINSIP SCHULZE
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak
terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota
terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
PRINSIP ICA
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat buat.
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan
jasa masing-masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik
ditingkat regional, nasional maupun internasional.
PRINSIP PRISIP KOPERASI INDONESIA
Prinsip koperasi adalah suatu system ide
ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan
tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis,
partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
sumber;
http://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://muhammad-dhiauddin.blogspot.com/2011/12/prinsip-prinsip-koperasi.html
sumber;
http://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
http://muhammad-dhiauddin.blogspot.com/2011/12/prinsip-prinsip-koperasi.html
BAB. 3 ORGANISASI dan MANAJEMEN
1.
Bentuk Organisasi
·
Menurut Hanel
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
Sub sistem koperasi :
a. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·
Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
·
Di Indonesia
1.
Bentuk : Rapat
Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2.
Rapat Anggota,
3.
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
4.
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung
jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian
dan peleburan
2.
Hirarki Tanggung Jawab
1.
Pengurus : Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan
Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran
Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar
anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
2.
Pengawas : Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
3.
Pengelola : Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat
diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
3.
Pola Manajemen
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah
sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu
kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat
organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam
suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·
Anggaran dasar
·
Kebijakan umum serta
pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi
sumber :
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/hirarki-tanggung-jawab-pengurus-pengelola-dan-pengawas/
http://elianggra.wordpress.com/2013/11/06/pola-manajemen-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar